Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

60 Pasar Tradisional di Jakarta Kumuh dan Rawan Banjir, Pedagang Minta Perhatian Serius dari Pemprov DKI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

60 Pasar Tradisional di Jakarta Kumuh dan Rawan Banjir, Pedagang Minta Perhatian Serius dari Pemprov DKI
Foto: (Sumber: Suasana terkini Pasar Tanah Abang Blok G yang terlihat sepi dan tak terawat, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI.)

Pantau - Sebanyak 60 dari total 153 pasar tradisional yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di Jakarta diketahui berada dalam kondisi kumuh dan rawan banjir.

Ketua Umum Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Gusnal, menyatakan bahwa sekitar 40 persen pasar berada dalam kondisi sangat memprihatinkan.

“Dari 153 pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya tersebut, 40 persen di antaranya dalam keadaan sangat memprihatinkan, kumuh, becek, bocor, rawan kebanjiran dan kebakaran,” ungkapnya.

Sistem Pembayaran Non-Tunai Dinilai Menyulitkan Pedagang

Gusnal mengungkapkan bahwa sebagian besar pasar menjadi tidak terawat dan bahkan kosong karena pedagang kesulitan menyesuaikan diri dengan sistem pengelolaan berbasis non-tunai melalui Cash Management System (CMS).

Menurutnya, sistem ini dianggap tidak efisien bagi pedagang kecil yang masih mengandalkan transaksi tunai harian.

Beberapa pasar yang disebut berada dalam kondisi kumuh meliputi:

  • Jakarta Utara: Pasar Sukapura, Pasar Lontar, Pasar Sindang, Pasar Rawabadak
  • Jakarta Timur: Pasar Pulogadung, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Ciplak, Pasar Kampung Ambon
  • Jakarta Pusat: Pasar Cempaka Putih, Pasar Paseban, Pasar Serdang, Pasar Jelambar Polri
  • Jakarta Selatan: Pasar Blok A, Pasar Radio Dalam, Pasar Mampang Prapatan, Pasar Warung Buncit

Gusnal menyebut kondisi Pasar Blok G dan Pasar Lontar Kebon Melati Tanah Abang bahkan lebih memprihatinkan.

Pedagang Masih Terbebani Banyak Biaya Tambahan

Ia juga menyoroti bahwa selama ini banyak pasar dibangun menggunakan dana dari pedagang, namun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak pengembang.

“Yang membangun pihak pengembang (developer) kemudian dijual kepada pedagang dan yang mendapat keuntungan adalah pihak pengembang bersama Perumda Pasar Jaya,” katanya.

Pedagang pasar tradisional saat ini masih dibebani berbagai kewajiban pembayaran seperti retribusi, biaya parkir, kebersihan MCK, listrik, perpanjangan hak pakai (PHP), dan sejumlah biaya lain.

Oleh karena itu, Gusnal berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih terhadap kondisi pasar tradisional dan kesejahteraan para pedagang.

Penulis :
Ahmad Yusuf