
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara bijak dan proporsional dalam dunia pendidikan.
AI Dinilai Seperti Pisau Bermata Dua
Ratih Megasari menyampaikan bahwa kecerdasan buatan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas belajar-mengajar, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Sampai batas mana kita harus memasukkan per-AI-an dan digitalisasi ini ke dalam RUU Sisdiknas. Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermata dua, di satu sisi membantu, di satu sisi juga destruktif", ujarnya.
Ia menilai, penggunaan AI perlu diatur agar memberikan manfaat optimal tanpa menghilangkan tujuan utama pendidikan, yakni membentuk karakter dan kemandirian peserta didik.
RUU Sisdiknas Harus Responsif terhadap Perkembangan Zaman
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat itu menyebut bahwa saat ini banyak siswa dan mahasiswa telah memanfaatkan teknologi AI, seperti untuk menyusun esai dan tugas akademik.
"Khususnya anak kuliah, sudah sangat bergantung sekali. Mereka bikin esai dan lain sebagainya pakai AI", ungkap Ratih.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Sisdiknas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjadi regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi dan zaman.
"RUU ini harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul bisa responsif terhadap perubahan zaman", tegasnya.
Ia berharap adanya batasan yang jelas dan konkret mengenai penggunaan AI dalam RUU Sisdiknas, agar teknologi tersebut benar-benar dimanfaatkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
"Boleh kita menggunakan AI, tapi ya itu sebatas mana agar ini konkret dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas", tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan