
Pantau - Pemerintah memperketat regulasi impor, khususnya barang yang berpotensi mengandung paparan radioaktif, menyusul temuan dugaan pencemaran Cesium-137 (Cs-137) pada ekspor udang beku Indonesia.
Kontainer Filipina Terdeteksi Radioaktif di Tanjung Priok
Investigasi awal menemukan 14 kontainer asal Filipina masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari jumlah itu, sembilan kontainer terdeteksi mengandung paparan Cs-137 dan langsung dikembalikan ke Filipina.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, "Indonesia ini sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137. Ini yang akan segera kita re-ekspor, dikirim kembali," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi impor akan diperketat, terutama untuk barang-barang daur ulang logam bekas atau scrap.
"Kita lihat regulasi kita, kita perketat terutama untuk barang-barang yang mengandung limbah, terutama scrap (daur ulang logam bekas) diperketat," ujarnya.
Investigasi di Cikande dan Langkah Dekontaminasi
Selain temuan di pelabuhan, pemerintah juga menelusuri sumber dugaan pencemaran di kawasan industri Cikande, Banten.
Fasilitas milik PT PMTI telah dilokalisir dan wilayah terdampak segera menjalani dekontaminasi.
"PT PMTI sudah dilokalisir dan segera untuk rapat kita ini segera dilakukan dekontaminasi wilayah terdampak. Sudah hampir satu minggu ini, Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap potensi masyarakat terdampak," kata Zulkifli Hasan.
Pemerintah juga terus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga di sekitar area industri yang berpotensi terdampak paparan Cs-137.
- Penulis :
- Shila Glorya