Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Usulkan Halaman Kantor Besar Jadi Pusat Demokrasi untuk Aksi Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri HAM Usulkan Halaman Kantor Besar Jadi Pusat Demokrasi untuk Aksi Masyarakat
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai diwawancarai wartawan di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar perkantoran yang memiliki halaman luas, termasuk Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dijadikan pusat demokrasi agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu lalu lintas di jalan raya.

Usulan Pusat Demokrasi di Halaman Kantor

Natalius Pigai menyatakan bahwa kantor-kantor besar dengan halaman luas sebaiknya menyediakan ruang khusus untuk menampung massa aksi.

"Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang," ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap pimpinan atau perwakilan lembaga yang memiliki fasilitas tersebut seharusnya bersedia keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.

Menurutnya, pusat demokrasi tidak hanya dapat dibangun di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

Jika usulan tersebut diterima, ia menyatakan siap mengeluarkan aturan di tingkat kementerian.

"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," tegasnya.

Jaminan Konstitusi dan Batasan Hukum

Pigai menjelaskan bahwa gagasan ini muncul agar masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tanpa membatasi hak orang lain untuk beraktivitas maupun berlalu lintas.

"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," katanya.

Menteri HAM menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat selama sesuai dengan koridor hukum.

Namun, ia mengingatkan apabila penyampaian aspirasi dilakukan dengan kerusuhan atau merusak fasilitas umum, maka para pelaku harus diproses hukum.

Penulis :
Shila Glorya