
Pantau - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan dirinya siap kooperatif dan menghormati proses hukum terkait perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Farhan menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Bandung, namun menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh penyidik.
"Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, "Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan."
Perkembangan Penyidikan oleh Kejari Bandung
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada urgensi untuk memanggil Wali Kota Bandung karena belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.
"Terkait Wali Kota Bandung, penyidik bekerja sangat profesional. Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada," ujarnya.
Ridha juga memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Konteks Kasus Dugaan Korupsi
Perkara dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Erwin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Kasus ini terus berkembang dan Kejari Bandung membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







