
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung Balai Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 29 Januari 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik KPK tiba di Balai Kota yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Madiun, dan langsung memasuki beberapa ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup hingga pukul 15.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari personel Kepolisian Resor Madiun Kota yang bersenjata lengkap.
Ruang kerja yang diperiksa antara lain milik Wali Kota nonaktif Maidi, Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto, serta ruangan di Bagian Umum Pemerintah Kota Madiun.
Tim penyidik juga memeriksa sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota, termasuk mobil dinas Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Umum.
Pemeriksaan pada kendaraan meliputi kursi pengemudi, kursi penumpang, dan bagian dalam dashboard mobil.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik keluar dari gedung Balai Kota membawa lima koper besar yang diduga berisi dokumen-dokumen penting untuk proses penyidikan.
Setelah itu, tim penyidik meninggalkan lokasi menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova warna hitam.
Penggeledahan Maraton dan Status Hukum Tersangka
Sehari sebelum penggeledahan di Balai Kota, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Madiun.
OPD yang digeledah termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam OTT pada 19 Januari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau pemberian imbalan terkait pengurusan proyek-proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR nonaktif.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
- Penulis :
- Leon Weldrick







