
Pantau - DPR RI menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan instrumen penting dalam menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak.
Ketegasan ini disampaikan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi melalui Tim Kuasa DPR RI yang diwakili oleh Nasir Djamil.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Menurut Nasir Djamil, ketentuan ini tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konstruksi UU KUP maupun aturan lainnya yang mengatur administrasi dan pengawasan perpajakan.
Prinsip Kerahasiaan Melekat pada Petugas Pajak
"Pasal 34 ayat 1 UU KUP merupakan pengejawantahan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, sebagai suatu hak yang melekat pada Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya," ungkap Nasir Djamil.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Seluruh informasi yang diketahui dalam pelaksanaan tugas secara otomatis menjadi rahasia jabatan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Frasa 'pihak lain' dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP menunjukkan larangan bersifat menyeluruh, baik kepada individu maupun institusi, untuk tujuan apapun, kecuali diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
"Frasa tersebut secara expressive verbis menegaskan bahwa data dan informasi Wajib Pajak yang dimiliki oleh pejabat pajak tidak boleh diberitahukan kepada siapapun juga dan untuk apapun juga," ujarnya.
Ada Pengecualian dalam Kerangka Hukum
Nasir Djamil menambahkan bahwa ketentuan mengenai kerahasiaan ini tidak bersifat mutlak.
Menurutnya, ada pengecualian yang dibuka secara hukum, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan pajak, pertukaran informasi perpajakan antarnegara, serta pengawasan keuangan negara.
DPR RI juga menilai bahwa keberatan Pemohon terkait larangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak tidak berkaitan langsung dengan norma Pasal 34 ayat (1) UU KUP.
Menurut DPR, substansi pasal tersebut mengatur perlindungan kerahasiaan data Wajib Pajak, sementara mekanisme perekaman telah diatur dalam regulasi teknis tersendiri.
"Pasal a quo sejatinya tidak memiliki hubungan dengan ada atau tidaknya kebijakan mengenai pelarangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak," jelas Nasir.
Pasal Dinilai Tetap Konstitusional
DPR RI menyimpulkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut berada pada tataran implementasi, bukan pada tataran konstitusionalitas norma.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya tetap sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Penulis :
- Shila Glorya







