Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PANDI Perketat Pengawasan Domain .id untuk Tangkal Judi Online dan Konten Ilegal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PANDI Perketat Pengawasan Domain .id untuk Tangkal Judi Online dan Konten Ilegal
Foto: Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) John Sihar Simanjuntak (tengah) dalam konferensi pers paparan laporan kinerja PANDI di Jakarta Selatan, Kamis 29/1/2026 (sumber: ANTARA/Farika Nur Khotimah)

Pantau - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperketat pengawasan terhadap domain .id guna mencegah penyalahgunaan untuk praktik ilegal seperti judi online, penipuan digital, dan konten berisiko tinggi lainnya.

PANDI Gunakan Teknologi IDADX dan IDDS untuk Pantau dan Tindak Konten Ilegal

PANDI saat ini memanfaatkan sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) untuk memantau dan mendeteksi penyalahgunaan domain .id setelah situs aktif digunakan.

Melalui proses crawling, IDADX mampu menelusuri konten situs untuk mengidentifikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan daring, dan eksploitasi anak.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah konten ditayangkan karena penilaian terhadap suatu domain hanya dapat dilakukan saat situs sudah aktif.

Selain itu, PANDI menggunakan Indonesia Domain Dispute System (IDDS) untuk menangani konten sensitif dan melanggar hukum.

Sistem IDDS mengatur proses peringatan dan penurunan domain, terutama untuk konten berisiko tinggi seperti judi online dan eksploitasi anak.

PANDI memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi pemilik domain untuk merespons jika ditemukan pelanggaran.

"Kami tetap memberi kesempatan pemilik domain untuk memperbaiki jika kontennya sebenarnya sah. Tetapi jika tidak ada respons atau terbukti berniat buruk, domain langsung kami hentikan", ungkapnya.

Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, domain akan langsung di-take down, sehingga akses ke situs dihentikan dan tidak bisa diakses oleh publik.

Verifikasi Ketat dan Tantangan Subdomain Jadi Fokus Pencegahan

PANDI juga menerapkan verifikasi identitas sejak tahap pendaftaran domain untuk mencegah pelanggaran sejak awal.

Untuk domain seperti ac.id yang ditujukan bagi institusi pendidikan, pendaftar wajib melampirkan dokumen resmi yang membuktikan status lembaga.

Sementara untuk domain usaha, pendaftar diwajibkan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.

John menyebut bahwa meskipun masih ada upaya penggunaan dokumen palsu, proses verifikasi ini membuat pelanggaran bisa cepat terdeteksi.

Tingkat penyalahgunaan domain .id dinilai lebih rendah dibanding domain lain karena adanya keharusan identitas jelas sejak awal.

Namun, salah satu tantangan utama dalam pengawasan adalah praktik pendelegasian domain ke subdomain.

Subdomain kerap dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menyisipkan konten ilegal, apalagi jika domain utama tidak dikelola dengan baik.

Domain yang tidak diperbarui atau diawasi secara rutin sangat rentan disusupi konten negatif melalui subdomain.

Konten negatif pada subdomain ini sering dijadikan pintu masuk untuk menarik pengguna ke aktivitas ilegal seperti penipuan dan perjudian.

"Kontennya sekarang jauh lebih bervariasi dan berkembang. Penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja karena kejahatannya sudah terorganisir", ia mengungkapkan.

Penyalahgunaan domain .id saat ini tidak lagi terbatas pada judi online, melainkan juga mencakup penipuan daring, permainan digital bermasalah, penjualan barang fiktif, dan aktivitas sistematis lintas negara.

PANDI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pemantauan dan penindakan agar domain .id tetap menjadi ruang digital yang aman dan terpercaya.

Penulis :
Leon Weldrick