
Pantau - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan tersangka ketiga, Saipullah Zulkarnain alias SZ, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, periode 2022–2023.
Peristiwa penahanan itu berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
SZ disebut sebagai pemimpin rekan sekaligus pemilik Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan penilaian atau appraisal terhadap lahan 70 hektare dengan nilai Rp52 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan posisi SZ sebagai pemilik KJPP dan menegaskan seluruh dokumen administrasi ditandatangani oleh SZ.
Zulkifli Said juga menyatakan SZ mengetahui adanya appraisal ulang, termasuk pada appraisal kedua.
Setelah penetapan tersangka ditindaklanjuti, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan SZ di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Masa penahanan ditetapkan 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 29 Januari 2026.
Kejati NTB menegaskan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar SZ tidak melarikan diri dan tidak mengaburkan barang bukti selama proses penyidikan.
Kejati NTB menyebut penahanan juga merujuk pada pasal pidana yang diterapkan, yakni Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP.
Pasal tersebut dikaitkan dengan penerapan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pemeriksaan Kesehatan Jadi Penentu Penahanan
Penahanan SZ semula direncanakan dilakukan bersamaan dengan penahanan dua tersangka pertama.
Namun SZ disebut kerap berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Zulkifli Said menyebut penyidik telah memanggil SZ sekitar empat kali sejak awal penahanan dua tersangka pertama.
Karena alasan kesehatan yang sering disampaikan, penyidik meminta dokter memeriksa kondisi SZ sebelum proses penahanan dilanjutkan.
Penahanan akhirnya dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan SZ dalam kondisi sehat.
Dua Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan
Dua tersangka pertama sudah lebih dulu menjalani penahanan serupa di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Tersangka pertama adalah Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah.
Dalam perkara ini, Subhan disebut berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa.
Tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen.
Muhammad Julkarnaen disebut sebagai anak buah dari tersangka ketiga, Saipullah Zulkarnain.
Peran Muhammad Julkarnaen disebut sebagai bagian dari tim penilai lahan.
- Penulis :
- Shila Glorya







