Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

A’wan PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

A’wan PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: (Sumber: A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi))

Pantau - Pengurus A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Desakan Transparansi untuk Jaga Reputasi NU

"Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga," ujar Abdul Muhaimin.

Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum-oknum individu yang menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan," tegasnya.

Meskipun demikian, Abdul menegaskan bahwa para kiai NU tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum," katanya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Disorot DPR dan KPK

KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji sejak 9 Agustus 2025.

Langkah ini dilakukan dua hari setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk yang mengalir ke lingkungan PBNU.

Namun, KPK menegaskan bahwa penelusuran itu bukan untuk mendiskreditkan NU, melainkan untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Lembaga antirasuah ini juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan ini, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

DPR Soroti Pembagian Kuota Tambahan Haji

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

Kementerian Agama membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kemenag berdalih bahwa langkah itu diambil demi efektivitas serapan kuota.

Namun, DPR menilai pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji reguler harus sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen.

Pembagian 50:50 oleh Kemenag dianggap melanggar ketentuan hukum dan menjadi fokus utama dalam penyelidikan Pansus Angket.

Penulis :
Aditya Yohan