Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK: Tim Independen LN HAM Penting untuk Suarakan Korban Unjuk Rasa Agustus–September 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK: Tim Independen LN HAM Penting untuk Suarakan Korban Unjuk Rasa Agustus–September 2025
Foto: (Sumber: Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (ANTARA/HO-LPSK RI))

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pembentukan Tim Independen oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) merupakan langkah penting untuk memastikan suara dan hak-hak korban dalam peristiwa unjuk rasa Agustus–September 2025 tidak terabaikan.

Fokus pada Korban dan Pemulihan Komprehensif

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa tim ini tidak hanya bertugas mengumpulkan fakta, tetapi juga memprioritaskan kondisi korban dan keluarga mereka.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ungkapnya.

Tim ini bekerja berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga, yaitu:

  • UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM
  • Keppres Nomor 181/1998 jo. Perpres Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan
  • UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014 untuk LPSK
  • UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman
  • UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014 untuk KPAI
  • UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND)

Sri menyebut pembentukan tim ini sebagai upaya konkret yang objektif, imparsial, dan partisipatif.

Tujuannya adalah mendorong penegakan hukum, pemulihan korban, pengungkapan kebenaran, serta mencegah agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.

"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

10 Korban Jiwa dan Evaluasi Dampak Menyeluruh

Berdasarkan temuan LN HAM, unjuk rasa yang terjadi pada Agustus hingga awal September 2025 menyebabkan 10 korban jiwa.

Tim tidak hanya mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga menilai dampak menyeluruh yang ditimbulkan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," tegas Sri.

Aspek yang menjadi perhatian mencakup korban jiwa, luka fisik, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum yang berdampak pada kehidupan publik.

"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.

Sri juga menambahkan bahwa tim wajib mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami para korban dan keluarganya.

Hasil analisis akan disusun dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

LPSK berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi para korban.

"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.

Enam Lembaga HAM Bersatu dalam Tim Independen

Tim Independen Pencari Fakta dibentuk oleh LN HAM untuk menyelidiki unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lain pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Tim ini terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, KPAI, dan Komnas Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9), menyampaikan bahwa pembentukan tim ini adalah bentuk komitmen kuat dari masing-masing lembaga HAM.

“Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban,” ungkap Anis.

Penulis :
Aditya Yohan