
Pantau - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 13 Juni 2025.
Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut.
"Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025," ungkap Yaman saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.
Kabar kebebasan Yana juga mencuat lewat unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya.
Dalam sebuah video berjudul reuni mantan camat, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.
Vonis Kasus Korupsi
Yana sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus suap pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.
Majelis hakim menyatakan Yana menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
- Penulis :
- Shila Glorya