Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT BMU di Morowali, Potensi Denda Capai Rp2,3 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT BMU di Morowali, Potensi Denda Capai Rp2,3 Triliun
Foto: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang spanduk penguasaan kembali lahan kawasan hutan dari PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang dijadikan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa 4/11/2025 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Penguasaan kembali dilakukan karena PT BMU membuka tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH maupun PPKH," ungkapnya.

Bukaan lahan ilegal tersebut tercatat seluas 62,15 hektare, terdiri atas 46,03 hektare yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP.

Potensi Kerugian Negara dan Validasi Perusahaan Bermasalah

Atas pelanggaran ini, potensi denda administrasi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2.350.280.980.761,00.

Satgas PKH telah mengidentifikasi 16 perusahaan yang terindikasi bermasalah, dan hingga kini sembilan di antaranya telah tervalidasi melakukan pelanggaran, termasuk PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Wilayah-wilayah yang sudah berhasil dikuasai kembali oleh negara mencakup Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Peninjauan Lapangan oleh Pejabat Tinggi Negara

Peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal PT BMU di Morowali dilakukan pada hari Selasa oleh Satgas PKH.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Wakil Ketua Pengarah III.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tim pelaksana yang mendampingi terdiri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.

Penulis :
Leon Weldrick