Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Barantin Tangani 3.728 Kasus hingga Agustus 2025, Penindakan Hukum Diprediksi Meningkat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Barantin Tangani 3.728 Kasus hingga Agustus 2025, Penindakan Hukum Diprediksi Meningkat
Foto: (Sumber: Petugas membakar dan mengubur sejumlah komoditas ilegal asal luar negeri tanpa kelengkapan dokumen di Padang, Sumatera Barat. Antara/Fandi Yogari)

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat telah menangani sebanyak 3.728 kasus hingga Agustus 2025, mencakup penahanan, penolakan, dan pemusnahan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, satu kasus telah masuk tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk penuntutan.

Penahanan, Penolakan, dan Pemusnahan Jadi Langkah Dominan

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa dari total kasus yang tercatat, rinciannya meliputi:

  • 1.449 kasus penahanan
  • 1.588 kasus penolakan
  • 691 kasus pemusnahan

Satu kasus yang telah mencapai tahap P21 terjadi di Kalimantan Barat, sementara sembilan kasus lainnya berada dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Nursal menyatakan bahwa sebagian besar kasus selama tahun 2024 diselesaikan secara administratif karena Barantin masih belum memiliki unit kerja struktural yang menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.

"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif," ungkapnya.

256 Penyidik Siap Bertugas, Sanksi Pidana Diperkuat

Nursal optimistis bahwa penindakan hukum akan meningkat pada tahun 2025 seiring telah tersedianya 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, di antaranya:

  • Ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran impor
  • Ancaman penjara 3 tahun untuk pelaku ekspor
  • Ancaman penjara 2 tahun untuk pelanggaran antar-area

Satgas Gakkum dan Kolaborasi Intelijen Perkuat Pengawasan

Sebagai langkah preventif, Barantin membentuk Satgas Ad Hoc Gakkum (Penegakan Hukum) yang bertugas memantau dan mengoordinasikan tindakan hukum dalam lingkup kewenangan Barantin.

Barantin juga menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk memperkuat pengawasan terhadap arus keluar masuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyelundupan serta menjaga keamanan hayati nasional secara lebih optimal.

Penulis :
Ahmad Yusuf