
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan temuan obat-obatan maupun makanan yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung ke BPOM maupun melalui kanal pengaduan HaloBPOM di berbagai media sosial.
" Atau polsek-polres terdekat bisa, ini ada bapak-bapak dari kepolisian, bisa dilaporkan ke situ. Polsek atau polres terdekat, tidak usah takut," ujarnya.
Taruna menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Pelaporan Dilindungi Undang-undang dan Dijamin Rahasia
Kepala BPOM menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk melapor telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala BPOM No. 16 Tahun 2025.
" Itu dilindungi oleh peraturan, dilindungi oleh undang-undang. Jadi begitu tata caranya, laporkan saja, tidak usah takut," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang berkaitan dengan obat-obatan tertentu, terutama yang mengandung narkotika, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
" Apalagi kalau yang berhubungan dengan obat-obat tertentu, apalagi berhubungan dengan narkotika, jangan pernah takut. Ada penyalurnya, ada pendistribusinya, ada bahannya, laporkan saja. Dan saya yakin kerahasiaan pelapor pasti dilindungi," tambahnya.
Aksi Bersama Cegah Peredaran Bahan Terlarang
Pemerintah, melalui BPOM, menjadikan pengawasan terhadap bahan berbahaya dalam makanan dan obat-obatan sebagai perhatian khusus yang dilakukan secara lintas sektoral.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman bertajuk Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang pada Pembuatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Nota tersebut ditandatangani oleh sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu), Polri, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha.
Taruna optimistis bahwa kolaborasi sejak dari hulu akan menekan peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
" Insyaallah dengan komitmen hari ini, kita yakin, kita melangkah bersama-sama untuk melindungi masyarakat kita, menjamin masyarakat kita memakai makanan atau menggunakan obat-obatan dan minuman yang sesuai kualitas dan menjaga keselamatannya dari obat dan makanan yang sangat membahayakan baik kesehatannya, bahkan jiwanya," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








