
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan dari akses masyarakat umum.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
" Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," tulis keterangan resmi KPU.
Landasan Hukum dan Uji Konsekuensi
Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal itu menyebutkan bahwa informasi publik dapat dikecualikan jika bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, dengan mempertimbangkan hasil uji konsekuensi.
Langkah ini diambil untuk menjaga data pribadi serta informasi sensitif yang terkait dengan syarat administratif dan integritas pasangan calon.
Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan
- KPU menetapkan bahwa berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dikecualikan dari akses publik:
- Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran sebagai Warga Negara Indonesia
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK
- Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh selama lima tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan diusulkan sebagai capres dan cawapres secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Keputusan ini berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis untuk membuka dokumen tersebut, atau jika pengungkapan dibutuhkan terkait jabatan publik yang sedang atau akan dijabat oleh calon tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti