
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tertanggal 21 Agustus, yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini menimbulkan perdebatan di ruang publik terkait batas antara hak atas informasi dan perlindungan terhadap data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Bagi masyarakat yang merasa hak atas informasi dilanggar, tersedia jalur hukum melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
MA akan menilai apakah keputusan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Privasi vs Transparansi: Polemik Keterbukaan Informasi Capres-Cawapres
KPU mendasarkan kebijakan ini pada Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP yang menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang.
Menurut KPU, pembukaan dokumen persyaratan capres dan cawapres dinilai berisiko karena dapat mengungkap informasi pribadi yang dilindungi, seperti data kependudukan dan riwayat pendidikan.
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa publik tetap dapat mengetahui keabsahan dokumen, kelengkapan dan kebenaran berkas yang diterima, serta proses validasi ijazah yang dilakukan oleh KPU.
Poin validasi ijazah ini menjadi krusial karena sebelumnya digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menyangkut keaslian ijazah tokoh publik, tanpa menyebut nama individu tertentu agar tidak terkesan diskriminatif.
Durasi pengecualian informasi ditetapkan selama lima tahun, kecuali jika pihak yang informasinya dikecualikan memberikan persetujuan tertulis, atau apabila dokumen tersebut berkaitan langsung dengan jabatan publik.
Keputusan ini kembali memunculkan perdebatan klasik antara perlindungan atas privasi individu dan kebutuhan akan transparansi dalam proses demokrasi.
Pertanyaan penting yang muncul: apakah Keputusan KPU Nomor 731/2025 sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi yang dapat diajukan oleh masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan