
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap secara efektif ke sektor riil paling lambat dalam satu bulan ke depan.
Dana tersebut disalurkan melalui skema kredit untuk pelaku usaha, dengan fokus utama pada sektor industri riil guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah," ujar Purbaya.
Tambahan Likuiditas Dorong Kredit dan Persaingan Antarbank
Penempatan dana ini mirip dengan kebijakan saat pandemi COVID-19, yang terbukti efektif mempercepat pemulihan kredit dan menggairahkan ekonomi.
Menurut Purbaya, tambahan likuiditas akan membuat perbankan lebih aktif dalam menyalurkan kredit, sekaligus mendorong penurunan suku bunga di pasar.
"Jadi likuiditas di sistem perbankan juga akan bertambah dengan signifikan. Jadi ini multiplier dari injeksi uang dari kita ke sistem perekonomian, dan ingat, itu bukan dalam bentuk pinjaman dan lain-lain," jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa bank selama ini cenderung nyaman dengan keuntungan dari spread bunga yang lebar, namun dengan tambahan dana besar, bank akan terdorong bersaing mencari proyek-proyek produktif yang memberi imbal hasil optimal.
Tidak Picu Inflasi, OJK Awasi Ketat Intermediasi
Purbaya memastikan kebijakan ini tidak akan menyebabkan inflasi berlebihan, mengingat kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang masih lesu.
"Ini kan kita kemarin lesu ekonominya, dan adanya itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5–6,6 persen," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau ketat efektivitas kebijakan ini, khususnya dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Penempatan dana pemerintah ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025.
Rincian Dana dan Pelaporan Wajib Bulanan
Berikut rincian alokasi dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank Himbara:
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan