Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KY Tegaskan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 Sudah Sesuai Standar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KY Tegaskan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 Sudah Sesuai Standar
Foto: Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan anggota Komisi Yudisial selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memberikan keterangan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 11/8/2025 (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan standar serta indikator penilaian yang terukur.

KY Responsi Keputusan DPR

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya sudah meloloskan 16 calon terbaik untuk diserahkan ke DPR.

"Pada prinsipnya KY telah melakukan seleksi dengan standar dan indikator penilaian yang terukur sehingga KY meloloskan 16 calon terbaik untuk hakim agung dan hakim ad hoc ke DPR," ungkap Mukti.

Namun, dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, hanya 10 dari 16 nama yang disetujui.

"Bahwa DPR telah melakukan fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) dan hanya meloloskan 10 orang, itu kewenangan DPR," ujarnya.

Sorotan pada Hakim Ad Hoc HAM

KY menyoroti keputusan DPR yang hanya menyetujui satu dari tiga nama calon hakim ad hoc HAM.

Menurut Mukti, hal tersebut tidak efektif jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa susunan majelis kasasi perkara pelanggaran HAM terdiri dari dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

Sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa jumlah hakim ad hoc di MA sekurang-kurangnya tiga orang.

Mukti menambahkan, KY akan menunggu permintaan resmi dari Mahkamah Agung jika dibutuhkan seleksi ulang.

"Sesuai peraturan, KY akan melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc jika ada surat permintaan dari MA," kata Mukti.

Hasil Uji Kelayakan DPR

Awalnya, KY mengusulkan 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM hasil seleksi kepada DPR.

Komisi III DPR RI kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 9, 10, 11, dan 15 September 2025.

Dalam rapat pleno Selasa (16/9), Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama yang terdiri atas sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM, yaitu:

  • Suradi → hakim agung Kamar Pidana
  • Ennid Hasanuddin → hakim agung Kamar Perdata
  • Heru Pramono → hakim agung Kamar Perdata
  • Lailatul Arofah → hakim agung Kamar Agama
  • Muhayah → hakim agung Kamar Agama
  • Hari Sugiharto → hakim agung Kamar TUN
  • Budi Nugroho → hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
  • Diana Malemita Ginting → hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
  • Agustinus Purnomo Hadi → hakim agung Kamar Militer
  • Moh. Puguh Haryogi → hakim ad hoc HAM di MA
Penulis :
Shila Glorya