
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan secara kelembagaan setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," ungkap Afifuddin.
Latar Belakang Keputusan
Sebelumnya, KPU sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang hanya bisa diakses dengan persetujuan pihak terkait.
Dokumen tersebut mencakup fotokopi KTP elektronik, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan ke KPK, hingga fotokopi ijazah dan daftar riwayat hidup calon.
Afifuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut awalnya disusun dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, dan undang-undang lainnya yang relevan.
Namun, dalam praktiknya, KPU tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," tegas Afifuddin.
Apresiasi untuk Publik
Afifuddin menyampaikan bahwa pembatalan aturan ini juga mempertimbangkan masukan publik yang ramai disuarakan melalui media sosial.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," ujarnya.
KPU menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
- Penulis :
- Shila Glorya