
Pantau - Pemohon uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Mahkamah Konstitusi (MK), Taufik Umar, meminta agar informasi agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dirahasiakan karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kekerasan.
Permintaan Pemohon dan Alasan Pengajuan
Taufik Umar mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Ia menilai pencantuman informasi agama pada KTP dan KK kontraproduktif, berpotensi menimbulkan diskriminasi, serta dapat memicu kekerasan.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan perlindungan dari diskriminasi.
Kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, menegaskan bahwa Taufik Umar tidak menolak adanya pencatatan agama dalam sistem kependudukan, tetapi hanya meminta agar kolom agama tidak ditampilkan secara terbuka di dokumen kependudukan.
"Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK," ungkapnya.
Pemohon mengusulkan agar data agama cukup disimpan dalam chip KTP elektronik dan diperlakukan sebagai data rahasia, setara dengan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata.
Dengan cara tersebut, akses terhadap data agama hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai jabatan dan kebutuhan.
Latar Belakang Diskriminasi dan Perjalanan Hukum
Dalam persidangan, pemohon juga mengungkapkan pernah mengalami diskriminasi terkait identitas agama.
Taufik Umar hampir menjadi korban pembunuhan dalam konflik antarkomunitas agama di Poso.
Kuasa hukum lainnya, Teguh Sugiharto, menjelaskan bahwa Taufik pernah menghadapi risiko besar ketika identitas agama di KTP menjadi alasan sweeping di jalanan.
"Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen," ungkapnya.
Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 155/PUU-XXIII/2025.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata "agama" dan "kepercayaan" tidak dihapuskan dari ketentuan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








