Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Transformasi Legalitas UMKM Jadi Kunci Perluasan Lapangan Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Transformasi Legalitas UMKM Jadi Kunci Perluasan Lapangan Kerja
Foto: Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza memaparkan ikhtiar pemerintah menurunkan angka pengangguran melalui UMKM dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)

Pantau - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan bahwa transformasi legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sektor informal menjadi formal mampu memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Transformasi UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Helvi menyampaikan hal itu dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

"Satu isu utama yang dihadapi Indonesia adalah masalah pengangguran. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya diperlukan pembaruan instrumen kebijakan yang tepat dari pemerintah," ujarnya.

Transformasi legalitas UMKM merupakan proses penyesuaian status hukum agar memiliki badan usaha resmi sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah berkomitmen meningkatkan produktivitas UMKM dengan mempercepat perubahan dari informal ke formal.

"Kemudahan dan simplifikasi perizinan menjadi kunci dalam pemberdayaan UMKM, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas," ucap Helvi.

Menurutnya, legalitas memberikan kepastian hukum bagi UMKM karena usaha diakui negara dan dilindungi regulasi.

"Mereka harus punya legalitas agar bisa menyelesaikan masalah-masalah tuntutan dari pihak luar," kata Helvi.

UMKM legal berhak atas nomor induk berusaha, sertifikasi halal, dan perlindungan hak kekayaan intelektual sehingga dapat menyelesaikan sengketa secara hukum.

Kontribusi UMKM dan Dukungan Pemerintah

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional per 31 Desember 2024, jumlah UMKM mencapai 56,14 juta unit usaha.

Sebanyak 96,84 persen atau 54,42 juta di antaranya merupakan usaha mikro dengan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

UMKM berkontribusi sebesar 60,51 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja hingga 97 persen.

Helvi menegaskan bahwa kontribusi tersebut menunjukkan UMKM adalah fondasi kokoh perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut kebijakan ini berlaku hingga 2029.

"Jika pemerintah semakin kecil membebani pajak kepada UMKM, maka semakin menguntungkan ekonomi nasional," pungkas Muhaimin.

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Lombok juga menjadi ajang kolaborasi pemerintah, asosiasi, dan swasta untuk memperluas akses pasar, mendorong digitalisasi, serta meningkatkan kapasitas produksi UMKM.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas, berdaya saing, dan menemukan solusi atas berbagai tantangan pengembangan usaha.

Penulis :
Shila Glorya