
Pantau - Penayangan iklan capaian pemerintahan Presiden Prabowo di jaringan bioskop pada 9–14 September 2025 menuai perdebatan publik.
Kontroversi di Ruang Hiburan
Pihak Cinema XXI menyebut materi tersebut dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat (ILM).
Namun Amnesty International mengkritiknya sebagai bentuk indoktrinasi.
Sebagian masyarakat menilai penayangan capaian pemerintah di ruang hiburan melanggar etika, sementara sebagian lain menganggapnya inovasi komunikasi publik.
Kontroversi ini muncul karena pemerintah memang berkewajiban menyampaikan kinerja, tetapi masyarakat juga berhak menikmati ruang hiburan tanpa muatan politik.
Instrumen Komunikasi Publik
Iklan pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen komunikasi publik yang bertujuan menyampaikan informasi, meningkatkan pemahaman publik, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Selama ini, iklan layanan masyarakat lebih banyak digunakan untuk kampanye kesehatan, keselamatan lalu lintas, dan literasi digital.
Dalam konteks capaian pemerintah, iklan bisa dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Namun bioskop sebagai medium dinilai problematis karena merupakan ruang hiburan netral yang diakses penonton dengan membeli tiket.
Risiko yang muncul adalah efek reaktansi, yakni audiens merasa dipaksa menerima pesan dan justru menolaknya.
Kritik di media sosial beberapa hari terakhir mencerminkan potensi efek ini.
Batas Tipis dengan Propaganda
Jika isi iklan hanya menonjolkan capaian tanpa membuka ruang verifikasi publik, masyarakat dapat menganggapnya propaganda.
Perbedaan komunikasi publik sehat dan propaganda terletak pada transparansi, keterbukaan sumber, serta kesempatan publik menilai secara kritis.
Praktik Internasional
Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) mewajibkan iklan politik diberi label jelas, menyebutkan pengirim dan sumber dana, serta melarang manipulasi.
Di Amerika Serikat, iklan politik wajib mencantumkan paid for by atau sponsored by.
Jerman dengan NetzDG menuntut tanggung jawab platform digital atas keterbukaan iklan politik.
Prinsip umumnya: iklan diperbolehkan, tetapi harus transparan dan tidak mengganggu ruang publik netral.
Situasi di Indonesia
Regulasi iklan politik di Indonesia saat ini hanya mengatur siaran TV dan radio menjelang pemilu melalui KPI.
Belum ada aturan khusus terkait iklan pemerintah di bioskop, sehingga celah regulasi dinilai perlu segera ditutup.
Pengalaman Orde Baru menunjukkan bahwa iklan capaian pembangunan memang sempat membentuk citra positif, namun dalam jangka panjang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Setelah reformasi, masyarakat menjadi lebih sensitif terhadap komunikasi yang dianggap mengekang.
Cermin untuk Tata Kelola
Perdebatan iklan pemerintah di bioskop tidak seharusnya dipandang sekadar benar atau salah, tetapi sebagai momentum memperkuat tata kelola komunikasi publik di Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan pesan yang disampaikan sesuai prinsip keterbukaan, proporsional, serta menghormati ruang publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf