
Pantau - Polres Metro Jakarta Timur tengah memburu seorang penadah berinisial Y yang diduga menampung sekitar 30 unit sepeda motor hasil curian dari komplotan pencuri motor di wilayah Matraman.
Terungkap dari Penggerebekan Kontrakan yang Disamarkan Jadi Bengkel
" Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan.
Y diketahui merupakan bagian dari jaringan pencurian motor yang digerebek aparat di sebuah kontrakan yang disamarkan menjadi bengkel, berlokasi di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat, 12 September 2025.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka yang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.
Sementara satu tersangka lain, T, memiliki peran sebagai pengubah tampilan motor curian agar tidak mudah dikenali sebelum dijual.
Dilacak dari GPS Motor Korban, Polisi Temukan Barang Bukti dan Senjata Api Rakitan
Penggerebekan dilakukan berdasarkan pelacakan GPS aktif yang terpasang pada motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT, milik salah satu korban pencurian.
Motor tersebut dilaporkan hilang di halaman Yayasan Nurul Hikmah, Matraman, pada Jumat, 12 September 2025 pukul 12.30 WIB.
Selain itu, dua laporan lain juga turut memperkuat dugaan adanya sindikat pencurian. Laporan kedua dibuat oleh korban di Jalan Balai Rakyat No. 7, Utan Kayu, Matraman, pada hari yang sama pukul 14.20 WIB.
Laporan ketiga dilayangkan sebelumnya oleh korban di Gang Awap, Balimester, Jatinegara, pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 12 unit sepeda motor hasil curian
- 2 BPKB dan STNK
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
- 2 gagang kunci T beserta 4 mata kunci
- 1 magnet pembuka kunci
- 1 senjata api rakitan dengan 3 butir peluru
- 2 senjata mainan
- 3 senjata tajam berupa golok dan pisau
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dapat diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan distribusi motor curian oleh penadah Y ke luar daerah Jakarta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf