
Pantau - Tim gabungan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 50.000 benih bening lobster (BBL) ilegal di Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu 17 September 2025.
Kronologi Penangkapan
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, menyampaikan bahwa "Tim gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL pada Selasa (16/9)."
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50.000 ekor benih lobster.
Untuk sementara, asal muatan dan detail pengiriman belum dibuka ke publik.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan, jadi detailnya nanti ya," ungkap Idil.
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim benih lobster tersebut.
Dari keterangan awal, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D.
"Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta setiap kali mengirim benih lobster," tambah Idil.
Kerugian Negara dan Penanganan Lanjutan
Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp7,5 miliar dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor.
Kerugian tersebut belum termasuk dampak ekologis yang lebih besar akibat berkurangnya benih lobster dari habitat alaminya.
Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten guna melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.
Idil menegaskan, "Pengiriman dan perdagangan BBL tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat."
Polri akan memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat ancaman pidana berat sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti





