
Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penempatan pejabat negara di kursi komisaris BUMN merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi masing-masing lembaga.
Penugasan Komisaris BUMN
Penjelasan itu disampaikan Prasetyo untuk merespons pertanyaan terkait status jabatan komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang masih dijabat Angga Raka Prabowo setelah dilantik sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah.
"Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Contoh misalnya, Wamenkomdigi diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan mekanisme pemerintah dalam memaksimalkan peran pejabat yang memiliki tanggung jawab di bidang strategis.
Evaluasi Rangkap Jabatan
Prasetyo menyampaikan bahwa kinerja pejabat yang merangkap jabatan akan tetap dievaluasi secara berkala.
"Nanti akan kita lihat dan evaluasi, pertama dari sisi peraturan perundang-undangan, kedua dari sisi fungsinya," ujarnya.
Menurutnya, rangkap jabatan bisa dipertahankan jika dinilai relevan untuk mendukung kinerja pemerintahan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari upaya memaksimalkan peran," ungkapnya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, Selasa (16/9), tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi ditetapkan sebagai komisaris.
Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama, sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan juga dipercaya mengisi kursi komisaris di Telkom.
- Penulis :
- Arian Mesa