Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Foto: Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo (sumber: Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)

Pantau - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Evaluasi Kebijakan Pajak Daerah

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan menggali informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ia menekankan bahwa evaluasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dalam optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

"Ini penting dan strategis memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB," ungkapnya.

Teguh menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Opsen tahun 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, sehingga diperlukan persamaan persepsi agar kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah," ia menambahkan.

Peran PKB dan BBNKB dalam Pembangunan Daerah

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial.

Menurut Teguh, PKB dan BBNKB berperan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pembangunan daerah.

Pertama, PKB dan BBNKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pemerintahan daerah.

Kedua, pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketiga, kata Teguh, “membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.”

Penulis :
Arian Mesa