
Pantau - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga negara maupun BUMN.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," ungkapnya.
Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN
Saat ditanya mengenai kesiapannya melepas jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Fahri menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.
Fahri menyampaikan bahwa sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, ia menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
Penunjukan Fahri sebagai Komisaris BTN sebelumnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Maret 2025 di Menara BTN, Jakarta.
MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
MK secara tegas melarang wakil menteri merangkap sebagai:
- Pejabat negara lainnya
- Komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta
- Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD
Fahri Hamzah menjadi salah satu pejabat yang terdampak langsung atas putusan ini karena statusnya sebagai komisaris di BUMN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti