Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Masalah Tambang dan Reklamasi: Adian Napitupulu Desak Transparansi dan Kepemimpinan Bersih

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Soroti Masalah Tambang dan Reklamasi: Adian Napitupulu Desak Transparansi dan Kepemimpinan Bersih
Foto: (Sumber: Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu uasi menanggapi aspirasi mahasiswa di ruang rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Arief/Andri)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa dan masyarakat guna menyerap aspirasi terkait persoalan pertambangan, khususnya mengenai tanggung jawab lingkungan dan reklamasi tambang.

Mahasiswa Soroti Reklamasi, Adian: "Semua Memang Bermain"

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyoroti rendahnya tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan dan pelaksanaan jaminan reklamasi yang dinilai belum optimal.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa keluhan mahasiswa mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

"Banyak kegiatan pertambangan rakyat maupun perusahaan tidak diikuti kewajiban reklamasi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah penghasil tambang," ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya praktik yang merugikan lingkungan akibat lemahnya pengawasan dan komitmen pelaku usaha tambang.

" Tidak ada jaminan reklamasi di sana. Semua memang bermain. Mulai dari bandarnya, kapalnya, dan seterusnya. Ini yang harus dibereskan," tegasnya.

Tumpang Tindih Izin dan Kuota IPPKH Tak Transparan

Adian juga menyoroti persoalan tumpang tindih izin tambang yang terjadi akibat pergeseran batas wilayah antarprovinsi.

Ia mencontohkan kasus antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana satu izin tambang berlaku di dua wilayah yang berbeda, menimbulkan kebingungan hukum dan merugikan pelaku usaha serta masyarakat sekitar.

Selain itu, ia mengkritik ketidaktransparanan dalam kuota Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurutnya, kuota IPPKH tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun perusahaan tambang.

"Kuota itu tidak pernah dipublis. Yang tahu hanya kementerian. Jadi kasihan para perusahaan tambang ini, mereka sudah urus izin dan bayar kewajiban, tetapi ternyata kuotanya habis," ungkap Adian.

Ia juga menyinggung aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin, yang di beberapa daerah dikenal dengan istilah "pelakor" atau penambang lahan koridor.

Aktivitas ini memperburuk tata kelola pertambangan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkontribusi terhadap program jaminan reklamasi.

Kepemimpinan Bersih Jadi Kunci Tata Kelola Tambang

Dalam RDPU tersebut, Adian menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah yang berani, bersih, dan bebas dari kepentingan bisnis keluarga.

Fokus perhatian diarahkan khusus ke wilayah Sulawesi Tenggara, yang merupakan salah satu pusat tambang nikel terbesar di Indonesia.

Adian menegaskan bahwa hanya melalui kepemimpinan yang independen dan tidak terikat kepentingan pribadi, permasalahan izin, reklamasi, serta tata kelola tambang bisa diselesaikan secara tuntas.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengawal sektor pertambangan agar berpihak pada rakyat.

"Kalau kesadaran rakyat itu kita bangun, mau sejahat apapun pemimpin, dia tidak akan bisa bertahan lama," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan