
Pantau - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Polri Jadi Usulan Baru dalam Prolegnas
Usulan revisi UU Polri disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 September 2025.
RUU Polri merupakan usulan dari Komisi III DPR RI dan naik dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan menjadi Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi UU Polri akan tetap diprioritaskan.
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," ungkapnya.
Kaitan dengan RUU Perampasan Aset dan Target Legislasi
Bob Hasan menjelaskan, masuknya RUU Polri berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Menurutnya, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika RUU Perampasan Aset disahkan.
Komisi III DPR RI ditargetkan menuntaskan tiga RUU sekaligus pada sisa tahun 2025, yakni RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset sesuai draf Prolegnas Prioritas.
Bob juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU.
"Kalau masyarakat hanya tahu judulnya saja, itu bisa menodai demokrasi," ujarnya.
Pada Kamis 18 September 2025, Baleg DPR RI juga akan menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya