
Pantau - Polemik formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (17/9).
Putusan MK dan Pertimbangan Hakim
Mayoritas hakim konstitusi menilai pembentukan UU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak memiliki kecacatan formil.
Sebanyak lima dari sembilan hakim konstitusi menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.
Permohonan diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Inayah Wahid, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para pemohon mendalilkan lima pokok alasan, antara lain revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 melanggar hukum, bukan operan atau carry over, tidak sejalan dengan agenda reformasi, pembahasan tertutup dan minim partisipasi, serta adanya penahanan penyebarluasan dokumen revisi.
Namun, MK mematahkan seluruh dalil tersebut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegaskan, "Dalam batas penalaran yang wajar, hal dimaksud telah menjamin adanya representasi, transparansi, dan legitimasi sosial-politik dari setiap keputusan yang diambil."
Kronologi Penyusunan RUU TNI
MK menemukan revisi UU TNI sudah berulang kali masuk Prolegnas dan setidaknya dua kali masuk prioritas.
Selain itu, revisi berangkat dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan perubahan UU TNI.
Secara resmi, revisi masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025 sesuai Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan anggota untuk memasukkan RUU TNI ke dalam prolegnas prioritas dan menugaskan Komisi I untuk membahasnya.
Walaupun ada perubahan agenda dalam rapat paripurna, sikap DPR dinilai sah karena keputusan diambil dalam pleno dengan kuorum tanpa ada fraksi yang menyatakan keberatan.
Penyusunan RUU TNI sendiri telah dimulai sejak 2022 dan semakin intensif pada 2024.
DPR menyusun naskah akademik serta draf RUU, sementara pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembahasan lanjutan masuk agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 26 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo juga mengirim Surat Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 pada 2 Juli 2024 yang menunjuk Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI.
- Penulis :
- Shila Glorya