
Pantau - Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan terancam sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Itjen Kemendagri
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, telah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta.
Mahendra menyebut rekomendasi sanksi akan diteruskan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," ungkap Mahendra.
Itjen Kemendagri sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bergerak cepat setelah menerima informasi viral terkait pencopotan Roni.
Pencopotan tersebut diduga bermula dari teguran Roni kepada anak Wali Kota Arlan yang membawa kendaraan ke sekolah.
Kronologi Pemeriksaan
Atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar itu setelah menerima laporan pada Selasa malam, 16 Juli.
"Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur kota prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," jelas Mahendra.
Pada malam yang sama, pihak Itjen menghubungi langsung Roni untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
Sehari kemudian, Rabu, 17 September, Itjen menghubungi Arlan untuk dimintai klarifikasi.
Lalu, Kamis, 18 September, Arlan dipanggil ke Kantor Itjen Kemendagri didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, sementara Roni juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Hasil pemeriksaan menyatakan pemutasian Roni atas perintah Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," tegas Mahendra.
Pasal tersebut menyebutkan kepala sekolah hanya dapat diberhentikan karena pensiun, berakhir masa penugasan, pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan atau lebih, menjadi anggota partai, atau menduduki jabatan negara.
Selain itu, mekanisme mutasi Roni juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
"Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan," tutup Mahendra.
- Penulis :
- Shila Glorya