Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejari Batam Terima Pelimpahan Enam Tersangka Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu dari BNN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejari Batam Terima Pelimpahan Enam Tersangka Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu dari BNN
Foto: BNN RI menyerahkan enam tersangka kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepri kepada Kejari Kota Batam, Kamis 18/9/2025 (sumber: Kejari Batam)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis, 18 September 2025.

Enam Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Syahputra mengatakan, ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.

"Ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, empat merupakan warga negara Indonesia, dua lainnya warga negara Thailand," ungkap Iqram.

Enam tersangka itu adalah WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46).

Mereka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Batam.

Menurut Iqram, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10 ribu Kyat (mata uang Myanmar).

Sementara itu, barang bukti utama berupa kapal Sea Dragon Terawa yang digunakan untuk mengangkut sabu dari perairan Andaman menuju Kepulauan Riau, satu bundel dokumen kapal, serta sabu seberat 1.995,130 gram masih ditangguhkan.

"Jadi barang bukti utama menyusul karena ada kendala teknis pada kapal yang cukup lama tidak difungsikan. Penyerahan hari ini baru tersangkanya," jelas Iqram.

Proses Hukum dan Pembelaan Tersangka

Penyidik Ahli Madya BNN RI, AJ Panjaitan, menuturkan bahwa kapal Sea Dragon Terawa masih berada di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, karena mengalami kerusakan.

"Untuk barang bukti masih ada penangguhan. Kami akan lakukan perbaikan dulu sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata Panjaitan.

Usai pelimpahan, jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penasihat hukum keenam tersangka, Jefri, menyampaikan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang tidak mengetahui adanya sabu dalam kapal.

"Mereka tidak tahu kalau kapal itu berisi sabu. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik. Itu akan kami buktikan di persidangan," ucap Jefri.

Hingga kini, dua tersangka warga negara Thailand belum mendapatkan pendampingan dari pemerintah negaranya.

Kasus penyelundupan 2 ton sabu ini sebelumnya berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Batam dan BNN pada 20 Mei 2025.

Kapal Sea Dragon Terawa disebut berencana mengedarkan sabu tersebut ke kawasan Asia Tenggara.

Penulis :
Shila Glorya