Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2026, Tambahkan 67 RUU Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2026, Tambahkan 67 RUU Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Ruang Rapat Baleg, Kamis (18/9/2025). Foto: Geraldi/vel.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Tambahan 67 RUU, Fokus pada Isu Hukum, Ekonomi, dan Digitalisasi

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, serta perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo dari Provinsi Maluku Utara.

Martin menjelaskan bahwa Baleg telah menerima usulan evaluasi dan penyusunan RUU dari berbagai sumber, termasuk fraksi, komisi, anggota DPR, pemerintah, dan DPD RI.

Sebanyak 67 RUU ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang terdiri dari:

  • 44 RUU luncuran dari 2025
  • 17 usulan baru dari DPR
  • 5 usulan baru dari pemerintah
  • 1 usulan baru dari DPD
  • 5 daftar RUU kumulatif terbuka

Beberapa usulan penting yang masuk antara lain:

  • RUU Perampasan Aset
  • RUU Transportasi Online
  • RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig
  • RUU Satu Data Indonesia

Sementara itu, RUU tentang Keadilan Restoratif dihapus dari daftar Prolegnas 2025–2029.

Pemerintah dan DPR Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset

Wamenkumham Eddy Hiariej menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, khususnya dalam aspek definisi hukum.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berbasis kajian mendalam,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta, serta seluruh fraksi DPR RI termasuk Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

Prolegnas 2025 Diperkuat, 23 RUU Baru Dimasukkan

Dalam evaluasi Prolegnas 2025, disepakati penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga jumlah total menjadi 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

12 RUU baru ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang terdiri dari:

7 usulan dari DPR, termasuk RUU Kepolisian, RUU BUMD, dan RUU Kawasan Industri

5 usulan dari pemerintah, seperti RUU Kewarganegaraan dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Total Prolegnas Prioritas 2025 kini menjadi 52 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.

Baleg, Kemenkumham, dan DPD juga menyepakati parameter prioritas, seperti:

RUU yang masuk tahap Pembicaraan Tingkat I

RUU yang menunggu Surpres

RUU yang telah atau sedang dalam proses harmonisasi

RUU daftar tunggu yang memenuhi urgensi

Evaluasi Legislasi 2025 Dijadwalkan Januari 2026

Rapat menyepakati bahwa evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026.

Evaluasi tersebut bertujuan mengukur kinerja legislasi dan memastikan apakah setiap pengusul telah menyelesaikan penyusunan RUU yang ditargetkan pada 2025.

“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, akan menjadi tolok ukur evaluasi. Apabila belum selesai, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” tutup Martin.

Penulis :
Aditya Yohan