
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa anggota DPR RI, Mangihut Sinaga (MS), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Diduga Terkait Tersangka Hendarto, Pemilik PT SMJL dan PT MAS
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.
Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan antara Mangihut Sinaga dan tersangka berinisial H, yaitu Hendarto.
Hendarto diketahui sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU).
"Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itu lah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Namun KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait waktu pasti pemeriksaan terhadap Mangihut Sinaga.
Alphard 2023 Disita, Total Kerugian Negara Capai Rp11 Triliun
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Alphard tahun 2023 dari seorang anggota DPR RI berinisial MS.
Mobil tersebut disita dalam kaitannya dengan penyidikan kasus kredit bermasalah LPEI, khususnya pada klaster debitur PT SMJL dan PT MAS.
Identitas MS sebagai pemilik kendaraan itu kemudian dikonfirmasi oleh KPK sebagai Mangihut Sinaga pada 25 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI sendiri melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat internal dan eksternal lembaga.
Pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka:
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
- Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy)
Kemudian, pada 28 Agustus 2025, Hendarto ditetapkan sebagai tersangka tambahan untuk klaster debitur PT SMJL dan PT MAS.
KPK mencatat setidaknya ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini.
Total dugaan kerugian negara akibat penyimpangan fasilitas kredit ini mencapai lebih dari Rp11 triliun.
- Penulis :
- Aditya Yohan