Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Bantah Aksi Mogok Makan Aktivis, Pendamping Hukum Klaim 16 Orang Protes Penangkapan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Bantah Aksi Mogok Makan Aktivis, Pendamping Hukum Klaim 16 Orang Protes Penangkapan
Foto: (Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membantah adanya aksi mogok makan oleh aktivis yang saat ini sedang ditahan terkait dugaan penghasutan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.

Polisi Nyatakan Tak Ada Mogok Makan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya aksi mogok makan berdasarkan hasil pantauan internal.

"Dari pantauan CCTV dan keterangan penjaga, tidak ada yang melakukan aksi mogok makan," ujarnya.

Ade Ary juga memastikan bahwa akses kunjungan terhadap seluruh tahanan berjalan normal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Waktu kunjungan diperbolehkan dari hari Senin hingga Kamis, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan jumlah maksimal empat pengunjung per tahanan.

Keluarga dan Pendamping Hukum Nyatakan Mogok Makan Sejak 11 September

Di sisi lain, pernyataan berbeda datang dari keluarga dan pendamping hukum para aktivis.

Mereka menyebut bahwa Syahdan Husein dan 16 aktivis lain telah melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan yang mereka anggap tidak adil.

"Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis," kata salah satu pendamping hukum.

Mereka menegaskan bahwa aksi mogok makan akan dilanjutkan hingga seluruh tahanan politik dibebaskan.

"Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini," tambahnya.

Penangkapan Usai Aksi Unjuk Rasa

Sejumlah aktivis ditangkap setelah unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus.

Mereka yang ditangkap antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Polisi menuduh mereka melakukan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial, dengan menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan.

Kemenkumham: Mogok Makan adalah Ekspresi Damai

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Munafrizal Manan, menyatakan bahwa mogok makan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang harus dihormati.

"Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan