Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Evaluasi Respons Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Evaluasi Respons Publik
Foto: (Sumber: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.)

Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penggunaannya.

Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara dan visual sirene yang tidak digunakan secara proporsional.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya.

Hanya untuk Kondisi Mendesak, Evaluasi Aturan Diperketat

Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas tinggi, seperti keadaan darurat.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tambahnya.

Korlantas saat ini tengah menyusun ulang pedoman penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap masukan masyarakat yang menyoroti pentingnya ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucap Agus.

Berdasarkan Aturan UU Lalu Lintas, Penggunaan Diatur Ketat

Evaluasi dan pembekuan ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

Lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat merah dan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, pembersih fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Korlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Penulis :
Ahmad Yusuf