Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR RI Siap Bahas Tuntas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR RI Siap Bahas Tuntas
Foto: Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI (sumber: DPR RI)

Pantau - Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 sebagai usulan baru dari Komisi III DPR RI.

Revisi UU Polri diusulkan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Polri menjadi bagian dari Prolegnas 2025 dan 2026.

"Ya sampai sekarang kan makanya (revisi) Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan (Prolegnas) 2025 dan 2026," ungkapnya, dikutip dari Parlementaria, Jumat, 19 September 2025.

Alasan Revisi dan Keterkaitan dengan RUU Perampasan Aset

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang dipaparkan di Baleg DPR, RUU Polri termasuk usulan baru yang sebelumnya berada di daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Bob Hasan menjelaskan bahwa masuknya RUU Polri erat kaitannya dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang juga menjadi prioritas pembahasan DPR RI.

Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus dipersiapkan dari sisi regulasi agar mampu melaksanakan proses perampasan aset jika RUU tersebut disahkan.

Komitmen Penyelesaian RUU oleh Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian tiga RUU utama dalam sisa waktu tahun 2025, yaitu RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset.

Ketiganya tercantum dalam draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah disusun oleh Baleg.

Bob Hasan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan berbagai RUU yang masuk Prolegnas.

Ia menilai, tanpa keterlibatan publik yang bermakna, proses legislasi berisiko mencederai prinsip demokrasi.

"Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi," ia mengungkapkan.

Status Saat Ini dan Langkah Selanjutnya

RUU Polri kini berstatus sebagai usulan prioritas dan siap dibahas bersama dua RUU strategis lainnya oleh Komisi III DPR RI.

Langkah selanjutnya akan melibatkan penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, serta pembahasan lintas fraksi dan kementerian/lembaga.

Penulis :
Arian Mesa