
Pantau - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, melakukan penggeledahan di kantor PT ASM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 19 September 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada periode 2020–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Modus Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti penting terkait perkara tersebut.
" Kami memastikan penggeledahan yang kami lakukan kemarin malam merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung usai mengendus adanya dugaan tindak korupsi," ungkapnya.
PT APK, yang merupakan BUMN di bidang kargo dan jasa pengiriman barang, disebut seolah-olah mendapat pekerjaan pengiriman dari PT HK.
Perusahaan itu kemudian menunjuk vendor PT LBU dan PT ASM untuk melaksanakan kegiatan pengiriman.
Namun, pekerjaan yang dimaksud ternyata tidak pernah ada, tetapi PT APK tetap membayar penuh kepada kedua vendor tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp8 miliar, meski hingga kini kerugian masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Tim penyidik melalui penggeledahan berusaha mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas tindak pidana dalam kasus ini.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang relevan dengan perkara.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agung Teja.
- Penulis :
- Arian Mesa