Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Wajibkan Kawasan Industri, Wisata, dan Perniagaan Atasi Sampah Mandiri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri LH Wajibkan Kawasan Industri, Wisata, dan Perniagaan Atasi Sampah Mandiri
Foto: Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025, yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu 20/9/2025 (sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata wajib menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri tanpa membebankan pemerintah kabupaten/kota.

Instruksi pada World Cleanup Day 2025

Instruksi tersebut disampaikan Hanif dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.

"Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menekankan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional dengan mendorong gubernur di setiap provinsi menjadi regulator penuh.

Secara khusus, Hanif meminta Gubernur Banten agar berani memberikan teguran keras kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

" Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten," tegasnya.

Reformasi Kelembagaan dan Dukungan Daerah

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan yang memisahkan peran pemerintah sebagai regulator dari peran sebagai operator atau pelaksana di lapangan.

Dengan kewajiban pengelolaan sampah mandiri bagi kawasan khusus, pemerintah kabupaten/kota diharapkan lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik masyarakat.

"Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi untuk mengatasi darurat sampah nasional. Serta bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden," katanya.

Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas pihak.

"Jadi apa yang diarahkan oleh pak Menteri LH tadi dapat segera kita tindak lanjuti. Karena memang persoalan sampah ini masuk dalam penanganan prioritas kami," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa