
Pantau - Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, tengah memburu dua orang terduga pemasok minuman keras oplosan yang menewaskan empat pemuda di Kabupaten Mamuju.
Dua Pemasok Jadi Buronan
Kedua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diketahui berinisial Md (30) dan Rj (28), yang berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
Mereka diduga memberikan alkohol kedaluwarsa kepada sekelompok pemuda di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju.
"Setelah mengetahui ada korban yang meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju," ungkap Agustinus.
Polisi menegaskan, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku," tegas Agustinus.
Kronologi Pesta Miras Berujung Maut
Peristiwa bermula pada Kamis malam (18/9) sekitar pukul 20.00 WITA, saat belasan pemuda menggelar pesta miras jenis Cap Tikus yang dicampur dengan minuman energi kemasan.
Keesokan harinya, Jumat sore (19/9), para pemuda mulai merasakan gejala mual dan muntah setelah mengonsumsi miras oplosan tersebut.
Warga kemudian membawa mereka ke Puskesmas Topore untuk mendapat pertolongan medis.
Namun, pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 10.10 WITA, empat pemuda mengalami sesak napas berat dan akhirnya meninggal dunia.
Korban meninggal adalah Jayadi (17), Marjiadi (24), Aswin (21), dan Riadin (19), sementara 12 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi menyatakan pihaknya masih menyelidiki jenis minuman yang dikonsumsi para korban.
"Masih dilakukan pendalaman terkait jenis minuman yang dikonsumsi para pemuda itu," kata Slamet Wahyudi.
- Penulis :
- Leon Weldrick