Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Tiga Mata Elang di Kelapa Gading Usai Curi Motor dengan Modus Leasing

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Tangkap Tiga Mata Elang di Kelapa Gading Usai Curi Motor dengan Modus Leasing
Foto: Petugas Kepolisian menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai mata elang yang hendak merampas motor korban di kawasan Kelapa Gading pada Jumat 19/9/2025 (sumber: Polsek Kelapa Gading)

Pantau - Polisi menangkap tiga pria berinisial YN, FL, dan IF yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang, setelah mencoba melarikan motor milik seorang pemuda bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (19/9/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika MDS (21) hendak pergi ke rumah rekannya di kawasan Cilincing.

Saat melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Ketiga pelaku mengaku sebagai pihak leasing dan menyebut bahwa motor korban bermasalah dengan tunggakan cicilan.

Mereka kemudian meminta motor tersebut dengan alasan akan diamankan oleh pihak leasing.

Salah satu pelaku membawa motor korban, sementara MDS dibonceng oleh pelaku lain.

Sesampainya di lokasi, pelaku FL membuang KTP dan STNK milik korban ke jalan.

Korban turun untuk mengambil dokumen tersebut, namun pada saat itu pelaku lain langsung melarikan motor korban dan meninggalkannya di tempat.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah rawan aksi mata elang.

Polisi kemudian membuntuti lima orang terduga pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor matik.

Setelah kelompok tersebut beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"Ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda pada Jumat usai dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat telepon seluler serta dua sepeda motor, termasuk motor milik korban MDS.

Dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini ketiga pelaku berada di Mako Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Penulis :
Shila Glorya