
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan menyatakan bahwa Risvirenol dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sulteng.
"Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi kutipan dalam keputusan tersebut.
Pelanggaran Etik dan Ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Jadi Dasar Sanksi
Sanksi dijatuhkan karena Risvirenol terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji jabatan, dan pakta integritas.
Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari tim pengawasan internal KPU RI.
Pemberhentian ini juga berkaitan dengan ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota KPU lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Christian dan Darmiati juga dikenai sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
KPU RI Akan Segera Isi Jabatan Kosong Demi Kelancaran Pemilu
Keputusan pemberhentian berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.
KPU RI menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Sulteng guna memastikan kelangsungan penyelenggaraan Pemilu di wilayah tersebut tetap berjalan dengan baik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti