
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama untuk memberikan perlindungan sosial kepada jutaan pekerja rentan di Indonesia yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
Deputi I Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, menyatakan bahwa program ini lahir dari keprihatinan terhadap nasib para pekerja informal yang kerap kehilangan penghasilan saat sakit atau saat musim hujan tiba.
“Kami ingat sekali sejak tahun 2018 Baznas bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pekerja yang kalau musim hujan tidak punya penghasilan, atau kalau sakit dan cedera sama sekali tidak terlindungi. Alhamdulillah, kerja sama ini terus berjalan dan memberi manfaat nyata,” ungkapnya.
Perlindungan Melalui Zakat untuk Pekerja yang Tidak Tersentuh Sistem Formal
Arifin menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 menjadi momentum penting yang menunjukkan betapa rentannya kelompok pekerja ini terhadap krisis ekonomi dan kesehatan.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu lembaga.
“Jumlah pekerja rentan mencapai jutaan orang. Tidak semuanya bisa langsung kita bantu, tapi sebagian dari mereka pasti membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita bisa ikut melindungi mereka,” ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menambahkan bahwa pekerja rentan merupakan bagian besar dari angkatan kerja Indonesia yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.
“Dari 144 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 juta adalah pekerja informal. Mereka ini justru yang paling rentan, karena penghasilannya kecil dan tidak cukup untuk membayar iuran mandiri,” jelasnya.
Program Sudah Beri Santunan, Beasiswa, dan Manfaat Nyata
Eko menyebutkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 9,9 juta pekerja bukan penerima upah dengan total manfaat yang sudah disalurkan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
“Bahkan kami sudah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1.800 anak pekerja rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah,” katanya.
Ia berharap sinergi dengan Baznas dapat meluas dan melibatkan lebih banyak pihak dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas menargetkan untuk melindungi sekitar dua juta pekerja rentan yang juga tergolong sebagai mustahik atau penerima zakat.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total sekitar 27 juta pekerja rentan yang hingga kini belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan