
Pantau - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Senin malam (22/9) menyebabkan sedikitnya 21 pohon tumbang di sejumlah titik jalan raya, menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, menyatakan bahwa penanganan telah dilakukan sejak malam kejadian dan dilanjutkan pada pagi hari untuk membersihkan sisa-sisa dahan.
"Semuanya sudah kita tangani sejak malam dan dilanjutkan pagi ini untuk pembersihan sisa dahan yang potong," ungkapnya.
Pohon tumbang dilaporkan terjadi di beberapa wilayah seperti Poris Plawad, Batuceper, Benda, Periuk, dan sejumlah titik lain di Kota Tangerang.
BPBD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mendata kemungkinan adanya korban jiwa atau kerusakan kendaraan.
Warga Diimbau Tetap Waspada, Risiko Cuaca Masih Tinggi
BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang bisa terjadi sewaktu-waktu meskipun cuaca tampak tenang.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca selama sepekan ke depan diperkirakan berawan namun tetap berisiko.
"Meski cuaca tampak tenang dan cenderung berawan, warga tetap kami imbau untuk siaga. Kelembapan tinggi dan perubahan suhu bisa mempengaruhi kesehatan serta memicu potensi cuaca ekstrem secara lokal, seperti hujan mendadak disertai angin," jelas Mahdiar.
33 Ribu Pohon Diasuransikan, Warga Bisa Ajukan Klaim lewat Aplikasi SiGampang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Program asuransi ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang.
Warga yang terdampak pohon tumbang berhak mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, serta klaim hingga Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SiGampang yang tersedia di situs resmi maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id.
Langkahnya adalah dengan memilih menu Peta Disbudpar, kemudian melanjutkan ke fitur SiGampang untuk proses klaim lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan