Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bakar Istri karena Emosi, Pria di Cakung Terancam Hukuman Mati Usai Terbukti Konsumsi Narkoba

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bakar Istri karena Emosi, Pria di Cakung Terancam Hukuman Mati Usai Terbukti Konsumsi Narkoba
Foto: (Sumber: Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru dalam kasus pembakaran istri di Cakung: pelaku berinisial MA (29) ternyata mengonsumsi narkoba saat ditangkap di lokasi kejadian.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebut bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (20/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah sempat melarikan diri ke semak-semak usai melakukan pembakaran terhadap istrinya, SNC (31), dan menganiaya mertuanya, M (50).

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyampaikan, "Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi," ungkapnya.

Tersangka Bakar Wajah Istri dengan Tiner, Tak Diberi Mi Instan Jadi Motif Awal

Motif pembunuhan diketahui bermula dari emosi tersangka karena permintaannya agar sang istri membuatkan mi instan tidak direspons.

Cekcok pun terjadi, hingga korban melarikan diri ke kamar ibunya, yang kemudian juga ikut menjadi korban penganiayaan.

Dalam kondisi marah, tersangka mengambil cairan tiner dalam botol plastik, lalu menyiramkannya ke wajah, rambut, dada, dan leher korban.

Sri menjelaskan, "Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban," katanya.

Korban SNC mengalami luka bakar parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, ibunya, M, mengalami luka lebam di wajah dan tubuh akibat diinjak dan dipukul, dan kini masih menjalani perawatan.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tersangka MA kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Terkait keterlibatan narkoba, Unit PPA telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lanjutan.

"Karena kami di PPA sifatnya lex specialist, jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana," ujar Sri.

Polisi juga terus menjalin koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan