
Pantau - Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, dengan sidang pleno dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Salah satu pemohon, M. Mukhlis Rudi Prihatno, menyatakan bahwa pengajuan perkara ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia.
"Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan sistem pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap Mukhlis.
Mukhlis merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dualisme Sistem Pendidikan Jadi Sorotan, Pemohon Gugat Dua Pasal
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 143/PUU-XXII/2025 dan diajukan bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, dan dr. M. Hidayat Budi Kusumo, SpB.
Keempatnya berasal dari kalangan mahasiswa, praktisi, dan akademisi, serta didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri SH & Partners.
Fokus gugatan terletak pada Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) dalam UU Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama program pendidikan dokter spesialis.
Mukhlis menilai ketentuan ini memunculkan dualisme sistem pendidikan antara jalur university based dan hospital based, yang dikhawatirkan akan merusak kesatuan sistem pendidikan nasional.
Jika dibiarkan, dualisme tersebut dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kualitas pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis.
Mukhlis juga menyebut bahwa pasal yang diuji berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas satu sistem pendidikan nasional.
Harap Mahkamah Beri Keadilan bagi Masa Depan Pendidikan Kedokteran
Sidang pleno Mahkamah Konstitusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden (pemerintah).
Mukhlis menegaskan pentingnya menjaga marwah pendidikan kedokteran agar tetap dalam kerangka sistem pendidikan tinggi nasional.
" Kami mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat menggali secara objektif seluruh argumentasi hukum yang disampaikan, sehingga lahir putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat luas, khususnya terkait marwah pendidikan dokter spesialis dan/atau subspesialis," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf