Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bane Raja Manalu Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Usai Bentrokan dengan Masyarakat Adat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bane Raja Manalu Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Usai Bentrokan dengan Masyarakat Adat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu. (ANTARA/HO-,dokumentasi pribadi))

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas penanaman oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di atas lahan yang masih berstatus sengketa segera dihentikan, menyusul bentrokan antara masyarakat adat Sihaporas dan pihak keamanan perusahaan pada Senin, 22 September 2025, di Buttu Pengaturan, Simalungun, Sumatera Utara.

Bentrok tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka, termasuk perempuan yang disebut mengalami luka di bagian wajah, serta menimbulkan kerusakan pada rumah, gubuk, sepeda motor, dan mobil pikap milik warga.

DPR Minta Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Bane menyampaikan desakan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 23 September 2025, setelah menerima laporan langsung dari masyarakat yang terlibat dalam konflik.

"Tidak boleh ada aktivitas terjadi atau berlangsung di lahan yang sedang bersengketa atau disengketakan untuk menghindari peristiwa serupa," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya langsung menghubungi Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, agar aparat kepolisian segera turun ke lokasi dan mencegah eskalasi konflik.

"Banyak warga yang telah menjadi korban luka, ibu-ibu yang terkapar dengan luka di wajah," katanya.

Evaluasi Konsesi dan Audit Dampak Ekonomi-Lingkungan

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi, Bane menekankan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak negatif investasi di sektor kehutanan.

Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan penerima konsesi pengelolaan hutan.

"Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi seluruh penerima konsesi pengelolaan hutan jika serius merawat lingkungan. Lalu, mengaudit manfaat ekonomi sesaat dan kerusakan yang ditimbulkan," tegasnya.

 

Penulis :
Ahmad Yusuf