
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Surpres tersebut bernomor R62 tertanggal 19 September 2025.
Masuk Prolegnas Prioritas, Bahaslan Dilanjutkan Tahun Ini
RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dengan diterimanya Surpres dari Presiden, pembahasan RUU ini akan dilanjutkan dalam sisa waktu tahun 2025.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
RUU Perubahan Keempat diproyeksikan sebagai kelanjutan reformasi regulasi BUMN dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global.
DPR Juga Terima Surpres RUU Lain dan Calon Dubes
Selain RUU BUMN, DPR juga menerima sejumlah Surpres lainnya dari Presiden, antara lain:
- Surpres Nomor R49 (11 Agustus 2025) dan R61 (6 September 2025) terkait calon Anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Surpres Nomor R52 (26 Agustus 2025) tentang RUU Desain Industri
- Surpres Nomor R43 tentang RUU Hukum Acara Perdata Internasional
- Surpres Nomor R58 (27 Agustus 2025) dan R59 (12 September 2025) mengenai permohonan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara sahabat Republik Indonesia
DPR akan menindaklanjuti seluruh surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan