
Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan ada kemungkinan status Kementerian BUMN diturunkan menjadi badan, seiring pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di DPR RI.
Rencana Perubahan Status Kementerian BUMN
Menurut Prasetyo, fungsi operasional berbagai BUMN saat ini sudah banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sementara Kementerian BUMN lebih berperan sebagai regulator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Prasetyo usai rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dilakukan Komisi VI DPR RI.
Prasetyo mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga pengganti Kementerian BUMN nantinya.
Pembahasan RUU dan Proses Legislasi
RUU akan membahas opsi terbaik terkait masa depan Kementerian BUMN, termasuk soal manajemen hingga nasib para ASN yang kini bertugas di kementerian tersebut.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," kata Prasetyo.
Pemerintah mendorong agar RUU BUMN bisa segera diselesaikan.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menuntaskan evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyetujui RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Baleg DPR RI juga menyetujui RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk Prolegnas Prioritas 2026.
"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Bob Hasan menambahkan, meski ada sejumlah RUU prioritas 2025, beberapa RUU juga sudah ditetapkan untuk mulai dibahas pada 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa